HUKUM ISLAM
1. A. Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan merupakan bagian
dari ajaran Islam. Ada dua Istilah yang berhubungan dengan hukum Islam. Pertama
syari’at, kedua fiqih. Ada 3 sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an, Sunnah, dan
ijtihad. Menurut Hasby Al-Shidiqqi ada 5 prinsip yang menjadi batu pijakan
hukum Islam:persamaan, kemaslahatan, keadilan, tidak memberatkan, dan tanggung
jawab.
Hukum Islam merupakan bagian dari sistem tata
hukum nasional yang sebagian telah dimuat dalam hukum positif dan akan tetap
berperan sebagai contribution factor dalam pembangunan kodifikasi hukum
nasional. Baik di dalam hukum Islam maupun hukum nasional telah dikenal Hak
Asasi Manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat secara
eksistensial dalam identitas kemanusiaan. Dengan adanya HAM ini, maka dikenal
pula demokrasi. Demokrasi Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan
konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu: musyawarah (syura),
kesepakatan (ijma), dan penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihad).
B. syariah Islam adalah segala bentuk kegiatan dengan dibatasi
oleh cara mendapatkan dan memberdayakan harta agar selalu halal dan menolak
hal-hal yang bersifat haram. Yusanto dan Wijayakusuma (2002) mendefisinikan
lebih khusus tentang syariah islami merupakan aktivitas bisnis-ekonomi dengan
berbagai bentuk yang tidak ada batasan dalam hal kepemilikan harta baik itu
jasa maupun barang, namun dibatasi dalam hal cara memperoleh dan pendayagunaan
harta lantaran aturan haram dan halal menurut Islam.
C. Fikih (Bahasa Arab Fiqh)
adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas
persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan
pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.
2.
Sumber hukum
Islam yang disepakati menurut Abdul Majid Al-Khafawi (Satria Efendi, 2008: 78)
ada 4, yaitu Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah, ijma’ dan qiyas. Hal tersebut
berdasarkan kepada firman Alah dalam surat Al-Nisa ayat 59, yaitu:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah
Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Soenarjo, dkk., 2006:
114)
Secara istilah, al
Qur'an diartikan sebagai kalm Allah swt, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
saw sebagai mukjizat, disampaikan dengan jalan mutawatir dari Allah swt sendiri
dengan perantara malaikat jibril dan mambaca al Qur'an dinilai ibadah kepada
Allah swt.
pengertian sunnah dalam
istilah syara', menurut para Ahli Hadits, adalah segala sesuatu yang
diriwayatkan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, yang berupa perkataan,
perbuatan, ketetapan, karakter, akhlak, ataupun perilaku, baik sebelum maupun
sesudah diangkat menjadi nabi. Dalam hal ini pengertian sunnah, menurut
sebagian mereka, sama dengan hadits.
Ijma’ menurut bahasa artinya tekad (Abdul Wahhab Khalaf, 2003: 54),
dapat juga berarti kebulatan tekad terhadap suatu persoalan atau
kesepakatan tentang suatu masalah (Satria Efendi, 2008: 125).
Qiyas menurut bahasa berarti mengukur sesuatu dengan sesuatu yang
lain untuk diketahui adanya persamaan di antara keduanya. (Satria Effendi,
2008: 130). Sedangkan menurut Ahli Ushul Fiqh, qiyas adalah
menyamakan suatu hukum dari peristiwa yang tidak memiliki nash hukum, sebab sama dalam ‘illat hukumnya. (Abdul
Wahhab Khalaf, 2003: 65).
3.
Hukum islam
sebelum masa penjajahan
Dalam
perkembangannya, Islam mulai masuk ke Indonesia sekitar abad 11 atau abad 13
masehi. Proses islamisasi rakyat Indonesia dilakukan dengan pendekatan kultur,
ekonomi, dan budaya. Diantara beberapa proses islamisasi tersebut antara lain
perdagangan, perkawinan, kesenian, politik, dan pendidikan. Dari interaksi
masyarakat akhirnya muncul suatu aturan untuk melindungi hak dan kewajiban
seseorang dalam kehidupan sehari-hari yang kemudian disebut dengan hukum Islam.
Hukum Islam merupakan salah satu hukum yang diterapkan di Indonesia sejak
ratusan tahun yang lalu.
Pelaksanaan
Hukum Islam di Indonesia Sebelum Penjajahan Barat
Ada
tiga periode pelaksanaan hukum Islam di Indonesia sebelum kedatangan penjajah
barat, yaitu:
1.Periode Tahkim
Dalam
masalah pribadi yang mengakibatkan perbenturan antara hak-hak dan
kepentingan-kepentingan dalam tindak laku mereka, mereka bertahkim kepada
seorang pemuka yang ada di tengah-tengah kelompok masyarakat mereka itu.
2.Periode Ahlul
Hilli Wal Aqdi
Mengangkat
seorang ulama dimana mereka yang dapat bertindak sebagai qadhi untuk
menyelesaikan setiap perkara yang terjadi diantara mereka. Jadi Qadhi bertindak
sebagai hakim.
3.Periode
Thauliyah.
Periode
Thauliyah dapat diidentikkan sebagai delegation authority yaitu
penyerahan kekuasaan (wewenang) mengadili, kepada suatu keadaan judicatible,
tetapi tidak mutlak. Masuknya Islam di Indonesia dengan menggunakan pendekatan
Kompromis secara tak langsung telah membuat pembauran antara hukum Islam dengan
kepercayaan dalam masyarakat yang talah ada sebaelum Islam datang.
Hukum islam masa
penjajahan
Zaman
VOC (1602)
a. Pada
tahun 1642 terbentuklah “Statuta Batavia” yang berlaku untuk masyarakat
Batavia dan sekitarnya yang menyebutkan bahwa mengenai kewarisan orang
Indonesia yang beragama Islam harus dipergunakan hukum islam sebagai hukum yang
dipakai oleh rakyat sehari-hari.
b. Pada
tahun 1760 terbentuk kitab hukum:
- Compendium
Freijer (karya D.W. Freijer) : hukum perkawinan dan hukum kewarisan islam (
diterapkan pada peradilan di daerah kekuasaan VOC)
- Mugharaer :
perkara-perkara perdata dan perkara-perkara pidana yang sebagian bermuatan
hukum pidana Islam (berlaku untuk pengadilan negeri Semarang)
- Pepakem
Cirebon : kumpulan hukum jawa tua yang merupaka kompilasi ketentuan
hukumHindu yangmengalami perubahan karena pengaruh Islam.
Keadaan
hukum islam pada zaman VOC dapat dikatakan lebih maju karena telah terhimpun
dalam beberapa kitab hukum, sehingga hukum Islam masih tetap selaras, bersatu
dan hidup berdampingan dengan hukum adat.
2. Zaman
pemerintahan kolonial Belanda atau disela Inggris
a. Rekayasa
Kolonial tentang berlakunya hukum Islamdi Indonesia
b. Pengaruh islam
Snouck Hurgronje terhadap perkembangan hukum islam di Tanah Air.
c. Rekayasa
kolonial belanda di bidang perundang-undangan
Perkembangan
Hukum Islam ditengah Dinamika Sosial Politik Penjajah Jepang dan Menjelang
Kemerdekaan
1. Sikap politik jepang dan pengaruhnya
bagi pengembangan hukum Islam
Jepang
merangkul pemimpin Islam untuk diajak bekerjasama dengan dilibatkannya pemimpin
islam dalampenyelenggaran pemerintahan dan latihan militer. Jepang memberi
motivasi kepada kalangan Islam untuk mendirikan organisasi-organisasi Islam
baru.
2. Pergulatan mengangkat hukum islam
dalam masa persiapan kemerdekaan
Piagam
Jakarta merupakan nama lain dari tauhid menurut islam karena
hanyalah islam yang mengenal tauhid, semangat ini yang menjadi pijakan bagi
berlakunya hukum islam di Indonesia.
3. Sistem Hukum Islam di Indonesia Pada
Masa Penjajahan Jepang
Kemudian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942, menegaskan bahwa Pemerintah Jepang meneruskan
segala kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda.
Ketetapan baru ini tentu saja berimplikasi pada tetapnya posisi keberlakuan
hukum Islam sebagaimana kondisi terakhirnya di masa pendudukan Belanda.
4.
Islam
struktural adalah pendekatan dakwah di mana dalam pendekatan ini memandang
proses islamisasi dilakukan secara legal formal melalui struktur kelembagaan.
Karena proses islamisasi ini dilakukan secara legal formal maka untuk
melakukannya membutuhkan bantuan dari berbagai perangkat sturktural. Jika kita
berbicara dalam tataran negara, maka perangkat tersebut adalah parlemen. Di
mana proses islamisi dimulai dari dalam tubuh parlemen dengan harapan jika
proses ini berjalan dengan baik maka akan dihasilkan keputusan atau
undang-undang yang mendukung tegaknya syariat Islam.
Islam
Kultural adalah adalah sebuah upaya pendekatan dakwah tidak melalui struktur
legal formal. Melainkan proses islamisasi secara kultural yaitu proses dakwah
dengan mengakulturasi budaya lokal. Diharapkan dengan melalui pendekataan
budaya ini akan mampu menggerakkan perubahan masyarakat (the society aimed
movement).
Islam
kultural di Indonesia yang didengung-dengungkan di era orde-baru, terbukti
malah memberangus masyarakat Islam sendiri. Sebetulnya itu bermula dari era
kompeni dulu. Snouck Hugronje sebagai misionaris yang masuk ke tunas-tunas
budaya islam di tanah air menemukan cara jitu untuk memberangus semangat jihad
di tanah air ini. Ia memisahkan kehidupan Islam dengan politik, ekonomi,
pendidikan dan militer. Biarlah ulama-ulama berdzikir di masjid. Kitab suci
tidak diperkenankan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan maksud
memudarkan semangat tafahum dan beramal dari Quran.
Islam struktural
sendiri tidak bisa bertahan lama tanpa ada rekayasa sosial di tengah
masyarakat. Kebesaran Islam di Andalusia selama 6 abad harus pudar oleh
kegagalan Islam struktural. Sebuah kerajaan dengan ideologi Islam namun
masyarakat yang plural dimana mereka tidak memiliki aqidah yang kuat sehingga
mereka rapuh saat terjadi
pemberontakan oleh umat
kristiani. Maka terjadilah pembantaian besar-besaran. Pilihannya hanya syahid
atau murtad.
Dibutuhkan political
will dari pemimpin Islam. Dibutuhkan kekuatan Islam Struktural yang kuat, yang
bahkan memiliki legitimasi di mata dunia. Misal, Negara Islam akan berani
melakukan boikot ekonomi terhadap Israel dan AS, memutuskan hubungan
diplomatik, dan keputusan politik lainnya. Islam sebagai political will tidak
akan ada manfaatnya bagi masyarakat yang belum siap, di sana lah Islam cultural
berperan sebagai koplementer.
5. A.Ius Constitutum merupakan hukum yang berlaku untuk suatu masyarakat
dalam suatu tempat pada suatu waktu tertentu. Contoh : Perda. Objek yang diatur
di dalam hukum positif/ Ius
Constitutumadalah sekaligus subjek/ pelaku.
Ius constitutum artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang
telah ditetapkan (hukum positif). Sedangkan, ius
constituendum berarti hukum
yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan di masa mendatang. Penjelasan
lebih lanjut dan contohnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Sebagai
contoh, dalam artikel Hak
Hidup dalam Konstitusi Masih Berupa Ius Constituendum, dalam memutus
perkara pembunuhan disertai mutilasi oleh Very Idham Henyansyah alias Ryan,
majelis hakim yang dipimpin oleh Suwidya sempat 'mengomentari' Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Pasal yang menjamin hak
hidup seseorang ini kerap dijadikan dalil untuk menolak hukuman mati.
Majelis hakim berpendapat bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28I UUD
1945 hasil amandemen tersebut bersifat ius
constituendum. Yakni
hukum yang berlaku pada masa yang akan datang. Sedangkan, Pasal 340 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menjerat Ryan adalah ius constitutum atau hukum yang berlaku saat ini dan
masih merupakan hukum positif.Sebagai contoh,
dalam artikel Hak Hidup dalam Konstitusi Masih Berupa Ius Constituendum,
dalam memutus perkara pembunuhan disertai mutilasi oleh Very
Idham Henyansyah alias Ryan, majelis hakim yang dipimpin oleh Suwidya sempat
'mengomentari' Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD
1945”). Pasal yang menjamin hak hidup seseorang ini
kerap dijadikan dalil untuk menolak hukuman mati. Secara lengkap pasal itu
berbunyi
“Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Majelis hakim punya pertimbangan sendiri terhadap ketentuan
ini. Majelis hakim berpendapat bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28I
UUD 1945 hasil amandemen tersebut bersifat ius constituendum.
Yakni hukum yang berlaku pada masa yang akan datang. Sedangkan, Pasal
340 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (“KUHP”) yang menjerat Ryan
adalah ius constitutum atau hukum yang berlaku saat ini
dan masih merupakan hukum positif.
PENDIDIKAN ISLAM
1.
Pendidikan
Islam berarti sistem pendidikan yang memberikan kemampuan sseseorang untuk
memimpin kehidupannya sesuai dengan cita-cita dan nilai-nilai Islam yang telah
menjiwai dan mewarnai corak kepribadiannya, dengan kata lain pendidikan Islam
adalah suatu sistem kependidikan yang mencakup seluruh aspek kehidupan yang
dibutuhkan oleh hamba Allah sebagaimana Islam telah menjadi pedoman bagi
seluruh aspek kehidupan manusia baik duniawi maupun ukhrawi.
1.Perbuatan Mendidik Itu Sendiri
Perbuatan mendidik merupakan seluruh kegiatan, tindakan atau perbuatan dan sikap yang dilakukan oleh pendidik sewaktu menghadapi atau mengasuh anak didik.
Atau bisa juga diartikan : sikap atau tindakan menuntun, membimbing, memberikan pertolongan dari seorang pendidik kepada anak didik menuju pada tujuan pendidikan islam. Perbuatan mendidik ini disebut dengan istilah takzib.
2. Anak Didik
Anak didik merupakan obyek terpenting dalam pendidikan, hal ini disebabkan perbuatan atau tindakan mendidik itu dilakukan hanyalah untuk membawah anak didik kepada tujuan pendidikan islam yang dicita - citakan.Dalam pendidikan Islam anak didik disebut dengan istilah santri, muta'alim, tolib, tilmidz, muhazab.
3. Dasar dan Tujuan Pendidikan Islam
Yaitu landasan yang menjadi fundamen serta sumber darii segala kegiatan pendidikan islam ini dilakukan. Maksudnya, pelaksanaan pendidikan Islam harus berlandaskan atau bersumber dari dasar tersebut.
Dalam hal ini dasar atau sumber pendidikan Islam yaitu arah kemana anak didik ini akan dibawa. Secara ringkas tujuan pendidikan Islam yaitu ingin membentuk anak didik menjadi manusia muslim yang bertaqwa kepada Allah SWT dan berkepribadian muslim.
4. Pendidik
Pendidik merupakan subyek yang melaksanakan pendidikan Islam. Pendidik memiliki peran penting untuk berlangsungnya pendidikan. Baik atau tidaknya pendidik berpengaruh besar terhadap pendidikan Islam.
Pendidik disebut mu'allim, muhazib, ustadz, kyai, ada pula yang menyebutnya mursyid, artinya yang memberikan petunjuk.
5. Materi Pendidikan Islam
yaitu bahan - bahan atau pengalaman belajar ilmu agama Islam yang disusun sedemikian rupa (dengan susunan yang lazim tetapi logis) untuk disampaikan kepada anak didik. dalam pendidikan Islam materi pendidikan ini disebut muddatuttarbiyah.
Perbuatan mendidik merupakan seluruh kegiatan, tindakan atau perbuatan dan sikap yang dilakukan oleh pendidik sewaktu menghadapi atau mengasuh anak didik.
Atau bisa juga diartikan : sikap atau tindakan menuntun, membimbing, memberikan pertolongan dari seorang pendidik kepada anak didik menuju pada tujuan pendidikan islam. Perbuatan mendidik ini disebut dengan istilah takzib.
2. Anak Didik
Anak didik merupakan obyek terpenting dalam pendidikan, hal ini disebabkan perbuatan atau tindakan mendidik itu dilakukan hanyalah untuk membawah anak didik kepada tujuan pendidikan islam yang dicita - citakan.Dalam pendidikan Islam anak didik disebut dengan istilah santri, muta'alim, tolib, tilmidz, muhazab.
3. Dasar dan Tujuan Pendidikan Islam
Yaitu landasan yang menjadi fundamen serta sumber darii segala kegiatan pendidikan islam ini dilakukan. Maksudnya, pelaksanaan pendidikan Islam harus berlandaskan atau bersumber dari dasar tersebut.
Dalam hal ini dasar atau sumber pendidikan Islam yaitu arah kemana anak didik ini akan dibawa. Secara ringkas tujuan pendidikan Islam yaitu ingin membentuk anak didik menjadi manusia muslim yang bertaqwa kepada Allah SWT dan berkepribadian muslim.
4. Pendidik
Pendidik merupakan subyek yang melaksanakan pendidikan Islam. Pendidik memiliki peran penting untuk berlangsungnya pendidikan. Baik atau tidaknya pendidik berpengaruh besar terhadap pendidikan Islam.
Pendidik disebut mu'allim, muhazib, ustadz, kyai, ada pula yang menyebutnya mursyid, artinya yang memberikan petunjuk.
5. Materi Pendidikan Islam
yaitu bahan - bahan atau pengalaman belajar ilmu agama Islam yang disusun sedemikian rupa (dengan susunan yang lazim tetapi logis) untuk disampaikan kepada anak didik. dalam pendidikan Islam materi pendidikan ini disebut muddatuttarbiyah.
6. Metode Pendidikan Islam
Metode pendidikan Islam merupakan cara yang paling tepat dilakukan oleh pendidik untuk menyampaikan bahan atau materi kepada anak didik.
Metode disini mengemukakan bagaimana mengolah, menyusun dan menyajikan materi pendidikan Islam agar materi pendidikan Islam tersebut dapat dengan mudah diterima dan dimiliki oleh anak didik. Dalam Pendidikan Islam metode pendidikan ini disebut dengan istilah thariqatut tarbiyah atau thariqatut tahzib.
7. Evaluasi
Yaitu memuat cara - cara bagaimana mengadakan evaluasi atau penilaian terhadap hasil belajar anak didik. Tujuan pendidikan Islam umumnya tidak dapat dicapai sekaligus, melainkan melalui proses atau tahap tertentu. Apabila tujuan pada tahap atau fase ini telah tercapai maka pelaksanaan pendidikan dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya dan berakhir dengan terbentuknya kepribadian muslim.
8. Alat - Alat Pendidikan Islam
Yaitu alat yang dapat digunakan selama melaksanakan pendidikan Islam agar tujuan pendidikan islam tersebut lebih berhasil.
Metode pendidikan Islam merupakan cara yang paling tepat dilakukan oleh pendidik untuk menyampaikan bahan atau materi kepada anak didik.
Metode disini mengemukakan bagaimana mengolah, menyusun dan menyajikan materi pendidikan Islam agar materi pendidikan Islam tersebut dapat dengan mudah diterima dan dimiliki oleh anak didik. Dalam Pendidikan Islam metode pendidikan ini disebut dengan istilah thariqatut tarbiyah atau thariqatut tahzib.
7. Evaluasi
Yaitu memuat cara - cara bagaimana mengadakan evaluasi atau penilaian terhadap hasil belajar anak didik. Tujuan pendidikan Islam umumnya tidak dapat dicapai sekaligus, melainkan melalui proses atau tahap tertentu. Apabila tujuan pada tahap atau fase ini telah tercapai maka pelaksanaan pendidikan dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya dan berakhir dengan terbentuknya kepribadian muslim.
8. Alat - Alat Pendidikan Islam
Yaitu alat yang dapat digunakan selama melaksanakan pendidikan Islam agar tujuan pendidikan islam tersebut lebih berhasil.
9. Lingkungan Sekitar
Yaitu keadaan - keadaan yang ikut berpengaruh dalam pelaksanaan serta hasil pendidikan Islam.
Yaitu keadaan - keadaan yang ikut berpengaruh dalam pelaksanaan serta hasil pendidikan Islam.
2. A. Menurut Al-Syaibaniy, diantara
cirri-ciri kurikulum pendidikan Islam yang relavan untuk indonesiaitu adalah :
1. Mementingkan tujuan agama dan akhlak
dalam berbagai hal seperti tujuan dan kandungan, kaedah, alat dan tekniknya.
2. Meluaskan perhatian dan kandungan
hingga mencakup peerhatian, pengembangan serta bimbingan terhadap segala aspek
pribadi pelajar dari segi intelektual, psikologi, sosial, dan spiritual.Begitu
juga cakupan kandungannya termasuk bidang ilmu, tugas dan kegiatan yang
bermacam-macam.
3. Menekankan konsep menyeluruh dan
keseimbangan pada teoritis, baik yang bersifat aqli maupun naqli, tetapi juga
meliputi seni, aktivitas pendidikan jasmani, teknik, keterampilan
kemampuan,keperluan, dan pernedaan individu antar siswa. Disampiang itu juga
keterkaitannya dengan alam sekitar budaya dan sosial dimana kurikulum itu
dilaksanakan.
B. Kurikulum
pendidikan Islam pada umumnya merupakan pencerminan Islami yang
dihasilkan berdasarkan pedoman hidup ummaIslam, yaitu Al Quran dan As Sunnah
yang ditransformasikan pada peserta didik dalam seluruh aktivitas dan kegiatan
pendidikan dalam prakteknya. Kurikulum Pendidikan Islam bertujuan menanamkan
kepercayaan dalam pemikiran genarasi muda, penguatan tauhid, peningkatan
kualitas akhlak serta untuk memperoleh pengetahuan secara berkelanjutan.
3. A. Pada masa VOC, yang merupakan sebuah kongsi
(perusahaan) dagang, kondisi pendidikan di Indonesia dapat dikatakan tidak
lepas dari maksud dan kepentingan komersial. Berbeda dengan kondisi di negeri
Belanda sendiri dimana lembaga pendidikan dikelola secara bebas oleh
organisasi-organisasi keagamaan, maka selama abad ke-17 hingga 18 M, bidang
pendidikan di Indonesia harus berada dalam pengawasan dan kontrol ketat VOC.
Jadi, sekalipun penyelenggaraan pendidikan tetap dilakukan oleh kalangan agama
(gereja), tetapi mereka adalah berstatus sebagai pegawai VOC yang memperoleh
tanda kepangkatan dan gaji. Dari sini dapat dipahami, bahwa pendidikan yang ada
ketika itu bercorak keagamaan (Kristen Protestan). Secara umum sistem
pendidikan pada masa VOC dapat digambarkan sebagai berikut:
1.
Pendidikan Dasar
2. Sekolah
Latin
3.
Seminarium Theologicum (Sekolah Seminari)
4.
Academie der Marine (Akademi Pelayanan)
5. Sekolah
Cina
6.
Pendidikan Islam
pendidikan islam pada zaman kolonial belanda tidak
mendapat rintangan, hal ini ditandai dengan bermunculanya lembaga-lembaga
pendidikan yang semuanya berjalan dengan lancar walaupun terlihat
abiturie(lulusan)nya tidak bisa diterima oleh mereka dan yakin kalau kesadaran
dari pihak islam telah timbul untuk tidak bekerja pada belanda yang telah
menjadi perintang kemajuan bangsa. Kenyataan seperti ini sayang masih berlaku
sampai sekarang sehingga orang-orang islam kurang berperan dalam pemerintahan.
Hal ini tentu penyebabnya adalah melemahnya kekuatan politik islam walaupun
islam di indonesia mencapai jumlah yang sangat banyak.
pendidikan Islam tertinggal dengan
lembaga pendidikan lainnya, baik secara kuanitatif maupun kualitatif,
sehingga pendidikan Islam terkesan sebagai pendidikan “ Kelas dua “. Tidak heran
jika kemudian banyak dari generasi muslim yang justru menempuh pendidikan di
lembaga pendidikan non Islam.
Selain itu orientasi pendidikan Islam yang timpang tindih melahirkan masalah-masalah besar dalam dunia pendidikan, dari persoalan filosofis, hingga persoalan metodologis. Disamping itu, pendidikan Islam menghadapi masalah serius berkaitan dengan perubahan masyarakat yang terus menerus semakin cepat, lebih-lebih perkembangan ilmu pengetahuan yang hampir-hampir tidak memperdulikan lagi system suatu agama.
Kondisi sekarang ini, pendidikan Islam berada pada posisi determinisme historik dan realisme. Dalam artian bahwa, satu sisi umat Islam berada pada romantisme historis di mana mereka bangga karena pernah memiliki para pemikir-pemikir dan ilmuan-ilmuan besar dan mempunyai kontribusi yang besar pula bagi pembangunan peradapan dan ilmu pengetahuan dunia serta menjadi transmisi bagi khazanah Yunani, namun disisi lain mereka menghadapi sebuah kenyataan, bahwa pendidikan Islam tidak berdaya dihadapkan kepada realitas masyarakat industri dan teknologi modern.
B. Pada era teknolog dan
globalisasii masa kini dan yang akan datang, pandangan terhadap penghargaan
nilai kemanusiaan semakin menjadi concerned dari para perencana gerakan
pembaharuan, menghindari luasnya dominasi robot-robot teknologi yang
berkelanjutan tak menentu.
tantangan untuk Pendidikan islam yang dijadikan tumpuhan harapan manusia harus mampu meproyeksikan keadaan masa depan kedalam tiga kategori, yaitu :
tantangan untuk Pendidikan islam yang dijadikan tumpuhan harapan manusia harus mampu meproyeksikan keadaan masa depan kedalam tiga kategori, yaitu :
a.Masa
Depan Sosio
Yang mengandung fenomena principal, antara lain penyebaran alternative struktur rumah tangga yang lamban, pengasuhan anak oleh orang tuanya, pandangan tentang posisi keibuan, hubungan-hubungan tentang seksualitas dan moralitas sosial baru, serta interprestasi kembali tentang peranan agama dalam masyarakat. Makin banyaknya kaum wanita menjadi tenaga kerja. Penekan hidup pada aspek-aspek sosial, penolakan umum terhadap penggunaan senjata penghancur missal (nuklir dan kimia ). Terjadi perkawinan lintas suku dan agama. Radikalisme pelajar makin menurun. Status kurang dikaitkan dengan benda-benda consumer. Pemecahan tentang krisis energy jangka panjang tak kunjung tercapai, dan penggunaan energy per kapita makin menurun; pertumbuhan penduduk nol makin disukai kaum ibu; antara lain akibat perubahan teknologi industry pada kurun 1990-1995 yang akan datang; makin meluas dengan bentuk transportasi baru; promiskuitas dan pornografi akan datang; makin meluas dengan bentuk transportasi baru; promiskuitas dan pornografi akan tetap di toleransi; televisi makin banyak dimanfaatkan untuk pengenalan kultur yang lebih efektif dan sebagainya.
b.Masa depan tekno
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa masyarakat masa depan akan dilanda pengaruh energy fisika tinggi, inovasi dan aplikasinya yang cenderung lebih besar terhadap energy sinar laser. Peningkatan penggunaan computer dan teknik pemrosesan data, penyempurnaan computer rumah tangga; pengenalan superkonduktor pada transmisi kelistrikan dan pengenalan non kabel. Meningkatnya kesadaran bahwa teknologi tak sanggup mencarikan pengganti bagi sumber-sumber tenaga seperti bahan bakar, mineral, dan udara segar. Perdagangan internasional dan penanaman modal muncul sebagai kekuatan internasional bagi stabilitas dan perdamaian dunia. Perusahaan teknik akan lebih banyak mengalami kerugian dari pada untung dalam kurun persenjataan nulir.
c. Masa depan bio
Secara principal ditandai dengan makin menghangatnya disksui tentang pemakain teknik modifikasi behavioral seperti kimia, elektronik dan kejiwaan, serta isu-isu manipulasi genetika. Menurunya rentangan hidup disebabkan oleh kekurangan makanan dan polusi lingkungan dan menurunnya tingkat kematian bayi secara mencolok.Namun tampak pada kita bahwa masa depan kehidupan umat manusia tetap mengandalkan lembaga-lembaga pendidikan formal dan non formal sebagai pusat-pusat pengembangan dan pengendalian kecenderungan manusia modern menuju kearah optimism. Apalagi jika kecendrungan itu dilandasi dengan nilai-nilai moral dan agama. Karena itu, pendidikan masih dapat dipandan potensial bagi pengembangan peredapan umat manusia jauh di masa depan dilihat dari berbagai alasan sosiologi, psikologi, cultural, dan teknologis.
4. Amirul mukminin, Umar bin
Khattab ra pernah berpesan :
“Didiklah
anak-anakmu, karena mereka akan hidup pada zaman yang berbeda dengan zamanmu”.
Dari pesan
khalifah Umar ra di atas, kita dapat mengambil pelajaran tentang pentingnya
memberi pendidikan seorang anak tentang hal-hal yang boleh dan tidak
boleh dilakukan. Pendidikan awal ini adalah bekal bagi seorang anak untuk
menghadapi kehidupan masa depannya yang lebih berliku. Sehingga hal pokok yang
diperlukan seorang anak adalah bekal pendidikan untuk mengarungi kehidupannya
ke depan. Sistem pendidikan seperti inilah yang seharusnya dilakukan. Yakni
pemberian bekal akidah dan tauhid sedini mungkin pada anak. Sebagaimana
dicontohkan Lukman ketika menasihati anaknya dalam QS. Luqman ayat 13 :
إِنَّ بِاللَّهِ تُشْرِكْ لَا بُنَيَّ
يَا يَعِظُهُ وَهُوَ لِابْنِهِ لُقْمَانُ قَالَ وَإِذْ
-١٣- عَظِيمٌ لَظُلْمٌ الشِّرْكَ
Dan
(ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran
kepadanya, “Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya
mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.”
pendidikan aqidah. Karena, dengan akidah yang lurus akhlak pun juga akan mengikut. Sistem pendidikan yang mengutamakan akidah, yang akan memberi dampak langsung pada akhlak, atau yang lebih kita kenal dengan istilah “karakter”.
5.
Q.S.
AZ ZUMAR AYAT 8 DAN 9.
Allah SWT berfirman ;
وَإِذَا
مَسَّ ٱلْإِنسَانَ ضُرٌّ دَعَا رَبَّهٗ مُنِيْبًا إِلَيْهِ ثُمَّ إِذَا خَوَّلَهُ
نِعْمَةً مِّنْهُ نَسِيَ مَا كَانَ يَدْعُو إِلَيْهِ مِن قَبْلُ وَجَعَلَ لِله
أَندَادًا لِّيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ قُلْ تَمَتَّعْ بِكُفْرِكَ قَلِيْلاً
إِنَّكَ مِنْ أَصْحَابِ ٱلنَّارِ * أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَآءَ اللَّيلِ
سَاجِداً وَقَآئِماً يَحْذَرُ الْاٰخِرَةَ وَيَرْجُواْ رَحْمَةَ رَبِّهٖ قُلْ هَلْ
يَسْتَوِي ٱلَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّمَا
يَتَذَكَّرُ أُوْلُواْ ٱلأَلْبَابِ * قُلْ يٰعِبَادِ ٱلَّذِينَ
آمَنُوْا ٱتَّقُواْ رَبَّكُمْ لِلَّذِيْنَ أَحْسَنُواْ فِي هٰذِهِ ٱلدُّنْيَا
حَسَنَةٌ وَأَرْضُ ٱللهِ وَاسِعَةٌ إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّابِرُوْنَ أَجْرَهُمْ
بِغَيْرِ حِسَابٍ*
Al Imam Al Fairuz Abadi [1] dalam Tafsirul Quran menjelaskan ayat ini bahwa ketika
seorang hamba seperti Abu Jahal dan para pengikutnya ditimpa kemadharatan
(kesusahan dan bencana), ia berharap kepada Allah agar menghilangkan kesusahan
dan musibah tersebut darinya. Kemudian jika musibah dan kesusahan itu diganti
dengan nikmat, orang itu lupa atas apa yang telah dilakukannya dahulu sebelum
diberi nikmat (yaitu berdoa kepada Allah), dan melakukan perbuatan syirik lagi
menyimpang lalu menyesatkan orang lain dari jalan yang benar. Dalam ayat
berikutnya Allah mengabarkan bahwa tidaklah sama keberuntungannya antara
orang-orang (yaitu nabi ﷺ dan Abu Bakar Ash Shidiq juga para sahabat ؓ) yang
mentaati Allah siang dan malam, melakukan ibadah, mengingat kehidupan akhirat
yang mereka mengetahui tauhidullah, perintah dan laranganNya dengan orang yang
tidak mengetahui hal tersebut (seperti Abu Jahal dan pengikutnya). Dan yang
dapat mengambil pelajaran tersebut hanyalah orang-orang yang berakal dan mau
berfikir lah yang mendapat nasehat agung dari Al Quran.
Berdasarkan analisis diatas dapat disimpulkan bahwa diantara
faedah dari ayat ini adalah ;
1.
Salah
satu metodologi pendidikan Qurani adalah menyelesaikan problem peserta didik
yang mengalami kesulitan dalam belajar dengan memberikan perumpamaan yang mudah
dipahami oleh anak didik.
2.
Diperbolehkan
bagi setiap pendidik untuk menguji peserta didik dalam menentukan pilihan atas
dua permasalahan yang sama kuat.
3.
Sepantasnya
bagi seorang pendidik untuk mengajak anak didik agar mampu mengidentifikasi
keistimewaan waktu dan amal perbuatan tertentu.
4.
Termasuk
metodologi pendidikan yang terkandung dalam ayat ini adalah diperbolehkannya
seorang pendidik memberikan punishment kepada siswa yang tidak mengikuti
rambu-rambu syariat dan tata tertib.
5.
Salah
satu cara mengembalikan perhatian siswa kepada tema materi pembelajaran adalah
dengan memanggil mereka dengan panggilan yang lembut seperti wahai anak-anakku
dan sebagainya.
6.
Memberikan
sebuah instruksi/ perintah kepada siswa sebaiknya dibarengi dengan reward
sebagai bentuk motivasi dan membangkitkan positif thinking bahwa
siswa pasti mampu menyelesaikan tugas yang diberikan.
QS.
AL HAJJ : 46
Allah SWT berfirman ;
)
أَفَلَمْ يَسِيْرُوْا فِي الْأَرْضِ فَتَكُوْنَ لَهُمْ قُلُوْبٌ يَعْقِلُوْنَ
بِهَآ أَوْ اٰذَانٌ يَسْمَعُوْنَ بِهَا فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ
وَلٰكِنْ تَعْمَى الْقُلُوْبُ الَّتِيْ فِي الصُّدُوْرِ(
Artinya : “ Maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu dengan hati
yang mereka punyai itu mereka dapat memahami (hikmahnya) atau dengan telinga
yang mereka punyai itu dapat mendengar (kisah nasib orang-orang terdahulu) yang
dengan itu mereka mendengar peringatan?. Karena sesungguhnya bukanlah mata itu
yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang di dalam dada.”
Penjelasan umum ayat diatas adalah
bahwa kita diperintahkan agar mengambil pelajaran dari puing-puing peninggalan
umat-umat terdahulu yang dibinasakan oleh Allah lantaran mereka telah melakukan
kedurhakaan kepada Allah. Lalu melakukan kontemplasi (perenungan) secara
mendalam dengan akal, memikirkannya dna mengambil pelajaran (i’tibar), nasehat
dan menyimaknya penuh perhatian. Karena sesungguhnya yang buta itu bukan
penglihatannya akan tetapi hatinya yang buta terhadap kebenaran dan dalam
mengambil pelajaran.
Faedah yang dapat dipetik dari ayat
ini diantaranya yaitu; adanya beberapa metodologi pendidikan Qurani seperti
observasi dilanjutkan praktek. Kemudian menyimpulkan inti pokok dari
sebuah masalah dalam hal ini materi pembelajarannya, dan membuktikan kebenaran
suatu ilmu melalui sebuah penelitian, merumuskan manfaat dan hikmah dari sebuah
kejadian. Bisa pula berupa pendataan, rangkuman atas sebuah kegiatan
pembelajaran yang dituangkan dalam bentuk worksheet.