Jumat, 20 Januari 2017

PENDIDIKAN ISLAM & HUKUM ISLAM

HUKUM ISLAM
1.      A.    Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan merupakan bagian dari ajaran Islam. Ada dua Istilah yang berhubungan dengan hukum Islam. Pertama syari’at, kedua fiqih. Ada 3 sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an, Sunnah, dan ijtihad. Menurut Hasby Al-Shidiqqi ada 5 prinsip yang menjadi batu pijakan hukum Islam:persamaan, kemaslahatan, keadilan, tidak memberatkan, dan tanggung jawab.
Hukum Islam merupakan bagian dari sistem tata hukum nasional yang sebagian telah dimuat dalam hukum positif dan akan tetap berperan sebagai contribution factor dalam pembangunan kodifikasi hukum nasional. Baik di dalam hukum Islam maupun hukum nasional telah dikenal Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat secara eksistensial dalam identitas kemanusiaan. Dengan adanya HAM ini, maka dikenal pula demokrasi. Demokrasi Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu: musyawarah (syura), kesepakatan (ijma), dan penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihad).
B.     syariah Islam adalah segala bentuk kegiatan dengan dibatasi oleh cara mendapatkan dan memberdayakan harta agar selalu halal dan menolak hal-hal yang bersifat haram. Yusanto dan Wijayakusuma (2002) mendefisinikan lebih khusus tentang syariah islami merupakan aktivitas bisnis-ekonomi dengan berbagai bentuk yang tidak ada batasan dalam hal kepemilikan harta baik itu jasa maupun barang, namun dibatasi dalam hal cara memperoleh dan pendayagunaan harta lantaran aturan haram dan halal menurut Islam.
C. Fikih (Bahasa Arab Fiqh) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.
2.    Sumber hukum Islam yang disepakati menurut Abdul Majid Al-Khafawi (Satria Efendi, 2008: 78) ada 4, yaitu Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah, ijma’ dan qiyas. Hal tersebut berdasarkan kepada firman Alah dalam surat Al-Nisa ayat 59, yaitu:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Soenarjo, dkk., 2006: 114)
Secara istilah, al Qur'an diartikan sebagai kalm Allah swt, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw sebagai mukjizat, disampaikan dengan jalan mutawatir dari Allah swt sendiri dengan perantara malaikat jibril dan mambaca al Qur'an dinilai ibadah kepada Allah swt.
pengertian sunnah dalam istilah syara', menurut para Ahli Hadits, adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, yang berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, karakter, akhlak, ataupun perilaku, baik sebelum maupun sesudah diangkat menjadi nabi. Dalam hal ini pengertian sunnah, menurut sebagian mereka, sama dengan hadits.
Ijma’ menurut bahasa artinya tekad (Abdul Wahhab Khalaf, 2003: 54), dapat juga berarti  kebulatan tekad terhadap suatu persoalan atau kesepakatan tentang suatu masalah (Satria Efendi, 2008: 125). 
Qiyas menurut bahasa berarti mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk diketahui adanya persamaan di antara keduanya. (Satria Effendi, 2008: 130). Sedangkan menurut Ahli Ushul  Fiqh, qiyas adalah menyamakan suatu hukum dari peristiwa yang tidak memiliki nash hukum, sebab sama dalam ‘illat  hukumnya. (Abdul Wahhab Khalaf, 2003: 65).
3.               Hukum islam sebelum masa penjajahan
Dalam perkembangannya, Islam mulai masuk ke Indonesia sekitar abad 11 atau abad 13 masehi. Proses islamisasi rakyat Indonesia dilakukan dengan pendekatan kultur, ekonomi, dan budaya. Diantara beberapa proses islamisasi tersebut antara lain perdagangan, perkawinan, kesenian, politik, dan pendidikan. Dari interaksi masyarakat akhirnya muncul suatu aturan untuk melindungi hak dan kewajiban seseorang dalam kehidupan sehari-hari yang kemudian disebut dengan hukum Islam. Hukum Islam merupakan salah satu hukum yang diterapkan di Indonesia sejak ratusan tahun yang lalu.
Pelaksanaan Hukum Islam di Indonesia Sebelum Penjajahan Barat
Ada tiga periode pelaksanaan hukum Islam di Indonesia sebelum kedatangan penjajah barat, yaitu:
1.Periode Tahkim
Dalam masalah pribadi yang mengakibatkan perbenturan antara hak-hak dan kepentingan-kepentingan dalam tindak laku mereka, mereka bertahkim kepada seorang pemuka yang ada di tengah-tengah kelompok masyarakat mereka itu.
2.Periode Ahlul Hilli Wal Aqdi
Mengangkat seorang ulama dimana mereka yang dapat bertindak sebagai qadhi untuk menyelesaikan setiap perkara yang terjadi diantara mereka. Jadi Qadhi bertindak sebagai hakim.
3.Periode Thauliyah.
Periode Thauliyah dapat diidentikkan sebagai delegation authority yaitu penyerahan kekuasaan (wewenang) mengadili, kepada suatu keadaan judicatible, tetapi tidak mutlak. Masuknya Islam di Indonesia dengan menggunakan pendekatan Kompromis secara tak langsung telah membuat pembauran antara hukum Islam dengan kepercayaan dalam masyarakat yang talah ada sebaelum Islam datang.
Hukum islam masa penjajahan
Zaman VOC (1602)
a.    Pada tahun 1642 terbentuklah “Statuta Batavia” yang berlaku untuk masyarakat Batavia dan sekitarnya yang menyebutkan bahwa mengenai kewarisan orang Indonesia yang beragama Islam harus dipergunakan hukum islam sebagai hukum yang dipakai oleh rakyat sehari-hari.
b.    Pada tahun 1760 terbentuk kitab hukum:
-          Compendium Freijer (karya D.W. Freijer) : hukum perkawinan dan hukum kewarisan islam ( diterapkan pada peradilan di daerah kekuasaan VOC)
-          Mugharaer : perkara-perkara perdata dan perkara-perkara pidana yang sebagian bermuatan hukum pidana Islam (berlaku untuk pengadilan negeri Semarang)
-          Pepakem Cirebon : kumpulan hukum jawa tua yang merupaka kompilasi ketentuan hukumHindu yangmengalami perubahan karena pengaruh Islam.
Keadaan hukum islam pada zaman VOC dapat dikatakan lebih maju karena telah terhimpun dalam beberapa kitab hukum, sehingga hukum Islam masih tetap selaras, bersatu dan hidup berdampingan dengan hukum adat.
2.    Zaman pemerintahan kolonial Belanda atau disela Inggris
a.    Rekayasa Kolonial tentang berlakunya hukum Islamdi Indonesia
b.    Pengaruh islam Snouck Hurgronje terhadap perkembangan hukum islam di Tanah Air.
c.    Rekayasa kolonial belanda di bidang perundang-undangan
  
Perkembangan Hukum Islam ditengah Dinamika Sosial Politik Penjajah Jepang dan Menjelang Kemerdekaan
1.      Sikap politik jepang dan pengaruhnya bagi pengembangan hukum Islam
Jepang merangkul pemimpin Islam untuk diajak bekerjasama dengan dilibatkannya pemimpin islam dalampenyelenggaran pemerintahan dan latihan militer. Jepang memberi motivasi kepada kalangan Islam untuk mendirikan organisasi-organisasi Islam baru.
2.      Pergulatan mengangkat hukum islam dalam masa persiapan kemerdekaan
Piagam Jakarta merupakan nama lain dari tauhid menurut islam karena hanyalah islam yang mengenal tauhid, semangat ini yang menjadi pijakan bagi berlakunya hukum islam di Indonesia.
3.      Sistem Hukum Islam di Indonesia Pada Masa Penjajahan Jepang
Kemudian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942, menegaskan bahwa Pemerintah Jepang meneruskan segala kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda. Ketetapan baru ini tentu saja berimplikasi pada tetapnya posisi keberlakuan hukum Islam sebagaimana kondisi terakhirnya di masa pendudukan Belanda.
4.               Islam struktural adalah pendekatan dakwah di mana dalam pendekatan ini memandang proses islamisasi dilakukan secara legal formal melalui struktur kelembagaan. Karena proses islamisasi ini dilakukan secara legal formal maka untuk melakukannya membutuhkan bantuan dari berbagai perangkat sturktural. Jika kita berbicara dalam tataran negara, maka perangkat tersebut adalah parlemen. Di mana proses islamisi dimulai dari dalam tubuh parlemen dengan harapan jika proses ini berjalan dengan baik maka akan dihasilkan keputusan atau undang-undang yang mendukung tegaknya syariat Islam.
Islam Kultural adalah adalah sebuah upaya pendekatan dakwah tidak melalui struktur legal formal. Melainkan proses islamisasi secara kultural yaitu proses dakwah dengan mengakulturasi budaya lokal. Diharapkan dengan melalui pendekataan budaya ini akan mampu menggerakkan perubahan masyarakat (the society aimed movement).
Islam kultural di Indonesia yang didengung-dengungkan di era orde-baru, terbukti malah memberangus masyarakat Islam sendiri. Sebetulnya itu bermula dari era kompeni dulu. Snouck Hugronje sebagai misionaris yang masuk ke tunas-tunas budaya islam di tanah air menemukan cara jitu untuk memberangus semangat jihad di tanah air ini. Ia memisahkan kehidupan Islam dengan politik, ekonomi, pendidikan dan militer. Biarlah ulama-ulama berdzikir di masjid. Kitab suci tidak diperkenankan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan maksud memudarkan semangat tafahum dan beramal dari Quran.
Islam struktural sendiri tidak bisa bertahan lama tanpa ada rekayasa sosial di tengah masyarakat. Kebesaran Islam di Andalusia selama 6 abad harus pudar oleh kegagalan Islam struktural. Sebuah kerajaan dengan ideologi Islam namun masyarakat yang plural dimana mereka tidak memiliki aqidah yang kuat sehingga mereka rapuh saat terjadi
pemberontakan oleh umat kristiani. Maka terjadilah pembantaian besar-besaran. Pilihannya hanya syahid atau murtad.
Dibutuhkan political will dari pemimpin Islam. Dibutuhkan kekuatan Islam Struktural yang kuat, yang bahkan memiliki legitimasi di mata dunia. Misal, Negara Islam akan berani melakukan boikot ekonomi terhadap Israel dan AS, memutuskan hubungan diplomatik, dan keputusan politik lainnya. Islam sebagai political will tidak akan ada manfaatnya bagi masyarakat yang belum siap, di sana lah Islam cultural berperan sebagai koplementer.
5.      A.Ius Constitutum merupakan hukum yang berlaku untuk suatu masyarakat dalam suatu tempat pada suatu waktu tertentu. Contoh : Perda. Objek yang diatur di dalam hukum positif/ Ius Constitutumadalah sekaligus subjek/ pelaku.
         Ius constitutum artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif). Sedangkan, ius constituendum berarti hukum yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan di masa mendatang. Penjelasan lebih lanjut dan contohnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
         Sebagai contoh, dalam artikel Hak Hidup dalam Konstitusi Masih Berupa Ius Constituendum, dalam memutus perkara pembunuhan disertai mutilasi oleh Very Idham Henyansyah alias Ryan, majelis hakim yang dipimpin oleh Suwidya sempat 'mengomentari' Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Pasal yang menjamin hak hidup seseorang ini kerap dijadikan dalil untuk menolak hukuman mati. Majelis hakim berpendapat bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28I UUD 1945 hasil amandemen tersebut bersifat ius constituendum. Yakni hukum yang berlaku pada masa yang akan datang. Sedangkan, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menjerat Ryan adalah ius constitutum atau hukum yang berlaku saat ini dan masih merupakan hukum positif.Sebagai contoh, dalam artikel Hak Hidup dalam Konstitusi Masih Berupa Ius Constituendum,
         dalam memutus perkara pembunuhan disertai mutilasi oleh Very Idham Henyansyah alias Ryan, majelis hakim yang dipimpin oleh Suwidya sempat 'mengomentari' Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Pasal yang menjamin hak hidup seseorang ini kerap dijadikan dalil untuk menolak hukuman mati. Secara lengkap pasal itu berbunyi

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”

Majelis hakim punya pertimbangan sendiri terhadap ketentuan ini. Majelis hakim berpendapat bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28I UUD 1945 hasil amandemen tersebut bersifat ius constituendum. Yakni hukum yang berlaku pada masa yang akan datang. Sedangkan, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menjerat Ryan adalah ius constitutum atau hukum yang berlaku saat ini dan masih merupakan hukum positif.










 PENDIDIKAN ISLAM
1.               Pendidikan Islam berarti sistem pendidikan yang memberikan kemampuan sseseorang untuk memimpin kehidupannya sesuai dengan cita-cita dan nilai-nilai Islam yang telah menjiwai dan mewarnai corak kepribadiannya, dengan kata lain pendidikan Islam adalah suatu sistem kependidikan yang mencakup seluruh aspek kehidupan yang dibutuhkan oleh hamba Allah sebagaimana Islam telah menjadi pedoman bagi seluruh aspek kehidupan manusia baik duniawi maupun ukhrawi.

1.Perbuatan Mendidik Itu Sendiri
Perbuatan mendidik merupakan seluruh kegiatan, tindakan atau perbuatan dan sikap yang dilakukan oleh pendidik sewaktu menghadapi atau mengasuh anak didik.
Atau bisa juga diartikan : sikap atau tindakan menuntun, membimbing, memberikan pertolongan dari seorang pendidik kepada anak didik menuju pada tujuan pendidikan islam. Perbuatan mendidik ini disebut dengan istilah takzib.

2. Anak Didik
Anak didik merupakan obyek terpenting dalam pendidikan, hal ini disebabkan perbuatan atau tindakan mendidik itu dilakukan hanyalah untuk membawah anak didik kepada tujuan pendidikan islam yang dicita - citakan.Dalam pendidikan Islam anak didik disebut dengan istilah santri, muta'alim, tolib, tilmidz, muhazab.

3. Dasar dan Tujuan Pendidikan Islam
Yaitu landasan yang menjadi fundamen serta sumber darii segala kegiatan pendidikan islam ini dilakukan. Maksudnya, pelaksanaan pendidikan Islam harus berlandaskan atau bersumber dari dasar tersebut.
Dalam hal ini dasar atau sumber pendidikan Islam yaitu arah kemana anak didik ini akan dibawa. Secara ringkas tujuan pendidikan Islam yaitu ingin membentuk anak didik menjadi manusia muslim yang bertaqwa kepada Allah SWT dan berkepribadian muslim.

4. Pendidik
Pendidik merupakan subyek yang melaksanakan pendidikan Islam. Pendidik memiliki peran penting untuk berlangsungnya pendidikan. Baik atau tidaknya pendidik berpengaruh besar terhadap pendidikan Islam.
Pendidik disebut mu'allim, muhazib, ustadz, kyai, ada pula yang menyebutnya mursyid, artinya yang memberikan petunjuk.

5. Materi Pendidikan Islam
yaitu bahan - bahan atau pengalaman belajar ilmu agama Islam yang disusun sedemikian rupa (dengan susunan yang lazim tetapi logis) untuk disampaikan kepada anak didik. dalam pendidikan Islam materi pendidikan ini disebut muddatuttarbiyah.

6. Metode Pendidikan Islam
Metode pendidikan Islam merupakan cara yang paling tepat dilakukan oleh pendidik untuk menyampaikan bahan atau materi kepada anak didik.
Metode disini mengemukakan bagaimana mengolah, menyusun dan menyajikan materi pendidikan Islam agar materi pendidikan Islam tersebut dapat dengan mudah diterima dan dimiliki oleh anak didik. Dalam Pendidikan Islam metode pendidikan ini disebut dengan istilah thariqatut tarbiyah atau thariqatut tahzib.

7. Evaluasi
Yaitu memuat cara - cara bagaimana mengadakan evaluasi atau penilaian terhadap hasil belajar anak didik. Tujuan pendidikan Islam umumnya tidak dapat dicapai sekaligus, melainkan melalui proses atau tahap tertentu. Apabila tujuan pada tahap atau fase ini telah tercapai maka pelaksanaan pendidikan dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya dan berakhir dengan terbentuknya kepribadian muslim.

8. Alat - Alat Pendidikan Islam
Yaitu alat yang dapat digunakan selama melaksanakan pendidikan Islam agar tujuan pendidikan islam tersebut lebih berhasil.


9. Lingkungan Sekitar
Yaitu keadaan - keadaan yang ikut berpengaruh dalam pelaksanaan serta hasil pendidikan Islam.
2.        A. Menurut Al-Syaibaniy, diantara cirri-ciri kurikulum pendidikan Islam yang relavan untuk indonesiaitu adalah :
1.      Mementingkan tujuan agama dan akhlak dalam berbagai hal seperti tujuan dan kandungan, kaedah, alat dan tekniknya.
2.      Meluaskan perhatian dan kandungan hingga mencakup peerhatian, pengembangan serta bimbingan terhadap segala aspek pribadi pelajar dari segi intelektual, psikologi, sosial, dan spiritual.Begitu juga cakupan kandungannya termasuk bidang ilmu, tugas dan kegiatan yang bermacam-macam.
3.      Menekankan konsep menyeluruh dan keseimbangan pada teoritis, baik yang bersifat aqli maupun naqli, tetapi juga meliputi seni, aktivitas pendidikan jasmani, teknik, keterampilan kemampuan,keperluan, dan pernedaan individu antar siswa. Disampiang itu juga keterkaitannya dengan alam sekitar budaya dan sosial dimana kurikulum itu dilaksanakan.
B. Kurikulum pendidikan Islam pada umumnya merupakan pencerminan Islami  yang dihasilkan berdasarkan pedoman hidup ummaIslam, yaitu Al Quran dan As Sunnah yang ditransformasikan pada peserta didik dalam seluruh aktivitas dan kegiatan pendidikan dalam prakteknya. Kurikulum Pendidikan Islam bertujuan menanamkan kepercayaan dalam pemikiran genarasi muda, penguatan tauhid, peningkatan kualitas akhlak serta untuk memperoleh pengetahuan secara berkelanjutan.
3.    A. Pada masa VOC, yang merupakan sebuah kongsi (perusahaan) dagang, kondisi pendidikan di Indonesia dapat dikatakan tidak lepas dari maksud dan kepentingan komersial. Berbeda dengan kondisi di negeri Belanda sendiri dimana lembaga pendidikan dikelola secara bebas oleh organisasi-organisasi keagamaan, maka selama abad ke-17 hingga 18 M, bidang pendidikan di Indonesia harus berada dalam pengawasan dan kontrol ketat VOC. Jadi, sekalipun penyelenggaraan pendidikan tetap dilakukan oleh kalangan agama (gereja), tetapi mereka adalah berstatus sebagai pegawai VOC yang memperoleh tanda kepangkatan dan gaji. Dari sini dapat dipahami, bahwa pendidikan yang ada ketika itu bercorak keagamaan (Kristen Protestan). Secara umum sistem pendidikan pada masa VOC dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Pendidikan Dasar
2. Sekolah Latin
3. Seminarium Theologicum (Sekolah Seminari)
4. Academie der Marine (Akademi Pelayanan)
5. Sekolah Cina
6. Pendidikan Islam
pendidikan islam pada zaman kolonial belanda tidak mendapat rintangan, hal ini ditandai dengan bermunculanya lembaga-lembaga pendidikan yang semuanya berjalan dengan lancar walaupun terlihat abiturie(lulusan)nya tidak bisa diterima oleh mereka dan yakin kalau kesadaran dari pihak islam telah timbul untuk tidak bekerja pada belanda yang telah menjadi perintang kemajuan bangsa. Kenyataan seperti ini sayang masih berlaku sampai sekarang sehingga orang-orang islam kurang berperan dalam pemerintahan. Hal ini tentu penyebabnya adalah melemahnya kekuatan politik islam walaupun islam di indonesia mencapai jumlah yang sangat banyak.

                pendidikan Islam tertinggal dengan lembaga  pendidikan lainnya, baik secara kuanitatif maupun kualitatif, sehingga pendidikan Islam terkesan sebagai pendidikan “ Kelas dua “. Tidak heran jika kemudian banyak dari generasi muslim yang justru menempuh pendidikan di lembaga pendidikan non Islam.

            Selain itu orientasi pendidikan Islam yang timpang tindih melahirkan masalah-masalah besar dalam dunia pendidikan, dari persoalan filosofis, hingga persoalan metodologis. Disamping itu, pendidikan Islam menghadapi masalah serius berkaitan dengan perubahan masyarakat yang terus menerus semakin cepat, lebih-lebih perkembangan ilmu pengetahuan yang hampir-hampir tidak memperdulikan lagi system suatu agama.

          Kondisi sekarang ini, pendidikan Islam berada pada posisi determinisme historik dan realisme. Dalam artian bahwa, satu sisi umat Islam berada pada romantisme historis di mana mereka bangga karena pernah memiliki para pemikir-pemikir dan ilmuan-ilmuan besar dan mempunyai kontribusi yang besar pula bagi pembangunan peradapan dan ilmu pengetahuan dunia serta menjadi transmisi bagi khazanah Yunani, namun disisi lain mereka menghadapi sebuah kenyataan, bahwa pendidikan Islam tidak berdaya dihadapkan kepada realitas masyarakat industri dan teknologi modern.

B.  Pada era teknolog dan globalisasii masa kini dan yang akan datang, pandangan terhadap penghargaan nilai kemanusiaan semakin menjadi concerned dari para perencana gerakan pembaharuan, menghindari luasnya dominasi robot-robot teknologi yang berkelanjutan tak menentu.
tantangan untuk Pendidikan islam yang dijadikan tumpuhan harapan manusia harus mampu meproyeksikan keadaan masa depan kedalam tiga kategori, yaitu :
a.Masa Depan Sosio 

            Yang mengandung fenomena principal, antara lain penyebaran alternative struktur rumah tangga yang lamban, pengasuhan anak oleh orang tuanya, pandangan tentang posisi keibuan, hubungan-hubungan tentang seksualitas dan moralitas sosial baru, serta interprestasi kembali tentang peranan agama dalam masyarakat. Makin banyaknya kaum wanita menjadi tenaga kerja. Penekan hidup pada aspek-aspek sosial, penolakan umum terhadap penggunaan senjata penghancur missal (nuklir dan kimia ). Terjadi perkawinan lintas suku dan agama. Radikalisme pelajar makin menurun. Status kurang dikaitkan dengan benda-benda consumer. Pemecahan tentang krisis energy jangka panjang tak kunjung tercapai, dan penggunaan energy per kapita makin menurun; pertumbuhan penduduk nol makin disukai kaum ibu; antara lain akibat perubahan teknologi industry pada kurun 1990-1995 yang akan datang; makin meluas dengan bentuk transportasi baru; promiskuitas dan pornografi akan datang; makin meluas dengan bentuk transportasi baru; promiskuitas dan pornografi akan tetap di toleransi; televisi makin banyak dimanfaatkan untuk pengenalan kultur yang lebih efektif dan sebagainya.

b.Masa depan tekno 

          Secara singkat dapat disimpulkan bahwa masyarakat masa depan akan dilanda pengaruh energy fisika tinggi, inovasi dan aplikasinya yang cenderung lebih besar terhadap energy sinar laser. Peningkatan penggunaan computer dan teknik pemrosesan data, penyempurnaan computer rumah tangga; pengenalan superkonduktor pada transmisi kelistrikan dan pengenalan non kabel. Meningkatnya kesadaran bahwa teknologi tak sanggup mencarikan pengganti bagi sumber-sumber tenaga seperti bahan bakar, mineral, dan udara segar. Perdagangan internasional dan penanaman modal muncul sebagai kekuatan internasional bagi stabilitas dan perdamaian dunia. Perusahaan teknik akan lebih banyak mengalami kerugian dari pada untung dalam kurun persenjataan nulir.

c.    Masa depan bio 

         Secara principal ditandai dengan makin menghangatnya disksui tentang pemakain teknik modifikasi behavioral seperti kimia, elektronik dan kejiwaan, serta isu-isu manipulasi genetika. Menurunya rentangan hidup disebabkan oleh kekurangan makanan dan polusi lingkungan dan menurunnya tingkat kematian bayi secara mencolok.Namun tampak pada kita bahwa masa depan kehidupan umat manusia tetap mengandalkan lembaga-lembaga pendidikan formal dan non formal sebagai pusat-pusat pengembangan dan pengendalian kecenderungan manusia modern menuju kearah optimism. Apalagi jika kecendrungan itu dilandasi dengan nilai-nilai moral dan agama. Karena itu, pendidikan masih dapat dipandan potensial bagi pengembangan peredapan umat manusia jauh di masa depan dilihat dari berbagai alasan sosiologi, psikologi, cultural, dan teknologis.

4.      Amirul mukminin, Umar bin Khattab ra pernah berpesan :
“Didiklah anak-anakmu, karena mereka akan hidup pada zaman yang berbeda dengan zamanmu”.
Dari pesan khalifah Umar ra di atas, kita dapat mengambil pelajaran tentang pentingnya memberi pendidikan seorang anak tentang hal-hal yang boleh dan  tidak boleh dilakukan. Pendidikan awal ini adalah bekal bagi seorang anak untuk menghadapi kehidupan masa depannya yang lebih berliku. Sehingga hal pokok yang diperlukan seorang anak adalah bekal pendidikan untuk mengarungi kehidupannya ke depan. Sistem pendidikan seperti inilah yang seharusnya dilakukan. Yakni pemberian bekal akidah dan tauhid sedini mungkin pada anak. Sebagaimana dicontohkan Lukman ketika menasihati anaknya dalam QS. Luqman ayat 13 :
إِنَّ بِاللَّهِ تُشْرِكْ لَا بُنَيَّ يَا يَعِظُهُ وَهُوَ لِابْنِهِ لُقْمَانُ قَالَ وَإِذْ
-١٣- عَظِيمٌ لَظُلْمٌ الشِّرْكَ
Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepadanya, “Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.”

 pendidikan aqidah. Karena, dengan akidah yang lurus akhlak pun juga akan mengikut. Sistem pendidikan yang mengutamakan akidah, yang akan memberi dampak langsung pada akhlak, atau yang lebih kita kenal dengan istilah “karakter”.

5.
Q.S. AZ ZUMAR AYAT 8 DAN 9.

Allah SWT berfirman ;
وَإِذَا مَسَّ ٱلْإِنسَانَ ضُرٌّ دَعَا رَبَّهٗ مُنِيْبًا إِلَيْهِ ثُمَّ إِذَا خَوَّلَهُ نِعْمَةً مِّنْهُ نَسِيَ مَا كَانَ يَدْعُو إِلَيْهِ مِن قَبْلُ وَجَعَلَ لِله أَندَادًا لِّيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ قُلْ تَمَتَّعْ بِكُفْرِكَ قَلِيْلاً إِنَّكَ مِنْ أَصْحَابِ ٱلنَّارِ  * أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَآءَ اللَّيلِ سَاجِداً وَقَآئِماً يَحْذَرُ الْاٰخِرَةَ وَيَرْجُواْ رَحْمَةَ رَبِّهٖ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي ٱلَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُوْلُواْ ٱلأَلْبَابِ  *  قُلْ يٰعِبَادِ ٱلَّذِينَ آمَنُوْا ٱتَّقُواْ رَبَّكُمْ لِلَّذِيْنَ أَحْسَنُواْ فِي هٰذِهِ ٱلدُّنْيَا حَسَنَةٌ وَأَرْضُ ٱللهِ وَاسِعَةٌ إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّابِرُوْنَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ*
Al Imam Al Fairuz Abadi [1] dalam Tafsirul Quran menjelaskan ayat ini bahwa ketika seorang hamba seperti Abu Jahal dan para pengikutnya ditimpa kemadharatan (kesusahan dan bencana), ia berharap kepada Allah agar menghilangkan kesusahan dan musibah tersebut darinya. Kemudian jika musibah dan kesusahan itu diganti dengan nikmat, orang itu lupa atas apa yang telah dilakukannya dahulu sebelum diberi nikmat (yaitu berdoa kepada Allah), dan melakukan perbuatan syirik lagi menyimpang lalu menyesatkan orang lain dari jalan yang benar. Dalam ayat berikutnya Allah mengabarkan bahwa tidaklah sama keberuntungannya antara orang-orang (yaitu nabi ﷺ dan Abu Bakar Ash Shidiq juga para sahabat ؓ) yang mentaati Allah siang dan malam, melakukan ibadah, mengingat kehidupan akhirat yang mereka mengetahui tauhidullah, perintah dan laranganNya dengan orang yang tidak mengetahui hal tersebut (seperti Abu Jahal dan pengikutnya). Dan yang dapat mengambil pelajaran tersebut hanyalah orang-orang yang berakal dan mau berfikir lah yang mendapat nasehat agung dari Al Quran.
Berdasarkan analisis diatas dapat disimpulkan bahwa diantara faedah dari ayat ini adalah ;
1.      Salah satu metodologi pendidikan Qurani adalah menyelesaikan problem peserta didik yang mengalami kesulitan dalam belajar dengan memberikan perumpamaan yang mudah dipahami oleh anak didik.
2.      Diperbolehkan bagi setiap pendidik untuk menguji peserta didik dalam menentukan pilihan atas dua permasalahan yang sama kuat.
3.      Sepantasnya bagi seorang pendidik untuk mengajak anak didik agar mampu mengidentifikasi keistimewaan waktu dan  amal perbuatan tertentu.
4.      Termasuk metodologi pendidikan yang terkandung dalam ayat ini adalah diperbolehkannya seorang pendidik memberikan punishment kepada siswa yang tidak mengikuti rambu-rambu syariat dan tata tertib.
5.      Salah satu cara mengembalikan perhatian siswa kepada tema materi pembelajaran adalah dengan memanggil mereka dengan panggilan yang lembut seperti wahai anak-anakku dan sebagainya.
6.      Memberikan sebuah instruksi/ perintah kepada siswa sebaiknya dibarengi dengan reward sebagai bentuk motivasi dan membangkitkan positif thinking bahwa siswa pasti mampu menyelesaikan tugas yang diberikan.

      QS. AL HAJJ : 46
Allah SWT berfirman ;
 )  أَفَلَمْ يَسِيْرُوْا فِي الْأَرْضِ فَتَكُوْنَ لَهُمْ قُلُوْبٌ يَعْقِلُوْنَ بِهَآ أَوْ اٰذَانٌ يَسْمَعُوْنَ بِهَا فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلٰكِنْ تَعْمَى الْقُلُوْبُ الَّتِيْ فِي الصُّدُوْرِ(
Artinya : “ Maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu dengan hati yang mereka punyai itu mereka dapat memahami (hikmahnya) atau dengan telinga yang mereka punyai itu dapat mendengar (kisah nasib orang-orang terdahulu) yang dengan itu mereka mendengar peringatan?. Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang di dalam dada.”
Penjelasan umum ayat diatas adalah bahwa kita diperintahkan agar mengambil pelajaran dari puing-puing peninggalan umat-umat terdahulu yang dibinasakan oleh Allah lantaran mereka telah melakukan kedurhakaan kepada Allah. Lalu melakukan kontemplasi (perenungan) secara mendalam dengan akal, memikirkannya dna mengambil pelajaran (i’tibar), nasehat dan menyimaknya penuh perhatian. Karena sesungguhnya yang buta itu bukan penglihatannya akan tetapi hatinya yang buta terhadap kebenaran dan dalam mengambil pelajaran.
Faedah yang dapat dipetik dari ayat ini diantaranya yaitu; adanya beberapa metodologi pendidikan Qurani seperti observasi  dilanjutkan praktek. Kemudian menyimpulkan inti pokok dari sebuah masalah dalam hal ini materi pembelajarannya, dan membuktikan kebenaran suatu ilmu melalui sebuah penelitian, merumuskan manfaat dan hikmah dari sebuah kejadian. Bisa pula berupa pendataan, rangkuman atas sebuah kegiatan pembelajaran yang dituangkan dalam bentuk worksheet.